Pembatasan truk di Hong Kong terutama berkaitan dengan ukuran dan berat barang yang dimuat, dan truk dilarang lewat selama jam dan area tertentu.Batasan khusus adalah sebagai berikut: 1. Batasan ketinggian kendaraan: Hong Kong memiliki batasan ketat pada ketinggian truk yang mengemudi di terowongan dan jembatan, misalnya, batas ketinggian Terowongan Jalan Siu Wo di Jalur Tsuen Wan adalah 4,2 meter, dan Terowongan Shek Ha di Jalur Tung Chung setinggi 4,3 meter beras.2. Batas panjang kendaraan: Hong Kong juga memiliki batasan panjang truk yang mengemudi di daerah perkotaan, dan panjang total satu kendaraan tidak boleh melebihi 14 meter.Sedangkan panjang total truk yang melintas di Pulau Lamma dan Pulau Lantau tidak boleh lebih dari 10,5 meter.3. Batas muatan kendaraan: Hong Kong memiliki serangkaian peraturan ketat tentang kapasitas muatan.Untuk truk dengan muatan total kurang dari 30 ton, muatan gandar tidak boleh melebihi 10,2 ton; untuk truk dengan muatan total lebih dari 30 ton tetapi tidak lebih dari 40 ton, muatan gandar tidak boleh melebihi 11 ton.4. Area dan periode waktu yang dilarang: Di jalan raya di beberapa area seperti CBD Hong Kong, lalu lintas kendaraan dibatasi dan hanya dapat dilewati dalam periode waktu tertentu.Misalnya: Terowongan Pulau Hong Kong memberlakukan pembatasan lalu lintas pada truk dengan tinggi sasis kurang dari 2,4 meter, dan hanya dapat lewat antara pukul 22:00 dan 06:00.Perlu dicatat bahwa bisnis kargo di Hong Kong akan menerapkan "Program Penghentian Kapal Kontainer Po Leung Kuk" pada bulan Januari dan Juli setiap tahun untuk mengontrol tunggakan kargo.Selama periode ini, efisiensi bea cukai dan waktu transit truk mungkin terpengaruh.
Waktu posting: Jun-02-2023